Selamat Datang di Blog Bang Kazu ................Gunakan Menu LABEL untuk melihat daftar isi

Cara Menghindari Kena Tilang Polisi / Zebra Polisi

Operasi Zebra Polisi atau sering disebut dengan tilang polisi ini terkadang membuat gue deg-deg an saat ketemu dijalan. Entah rasanya seperti melepas rasa kangen dan rindu jantung gemetaran terus. Razia motor yang dilakukan polisi dijalan-jalan ini gunanya untuk mentertibkan motor-motor yang tidak taat pada aturan lalu lintas serta mengecek surat-surat yang kurang lengkap. Operasi Zebra 2015 saat ini memang lagi genjar-genjarnya apa lagi dijogja, waktu dulu sering gue jumpai di daerah ringroad utara dan di dekat PT Telkom Indonesia.

Kabarnya operasi zebra 2015 dijakarta dilansir pada facebook humas polda metro jaya tertangkap sebanyak 2.873 pengendara yang kurang mematuhi lalu lintas mulai dari tidak membawa SIM, STNK, Spion tidak ada dan lain sebagainya. Nah sedikit tips dari gue agar tidak di tilang atau tidak terkena razia motor operasi zebra 2015 lihat tipsnya dibawah ini.



Pertama, bagi kamu yang sedang membawa kendaraan dengan roda empat sebaiknya perlengkapan harus dilengkapi seperti ban cadangan, segitiga pengaman, alat pendongkrak mobil, dan kotak pertolongan pertama pada kecelakaan.(Aturan terdapat pada pasal 278 UU Lalu Lintas No.22 tahun 2009)

Kedua, gunakan plat motor dengan plat motor yang standart di keluarkan oleh kepolisian. Jangan menggunakan plat nomor yang dimodif-modif dan ingin bergaya semata misal “N 1K4 H” “L3B41” “B105K0P” dll. (Aturan terdapat pada pasal 280 UU No. 22 tahun 2009)

Ketiga, jangan menggunakan telepon saat mengendarai ini sangat bahaya dan akan menimbulkan konsentrasi kita buyar dan akhirnya akan menyebabkan kecelakaan. (Aturan terdapat pada pasal 283 UU No. 22 tahun 2009)

Keempat, kalau kamu sudang membawa roda dua sebaiknya lengkapi terlebih dahulu mulai dari peralatan teknis seperti spion, helm, knalpot, speedometer dan lampu di hidupkan kalau siang. (Aturan terdapat pasal 285 UU No. 22 tahun 2009)

Kelima, jangan lupa ketika ingin pergi jauh periksa dahulu SIM dan STNK. Nah SIM dan STNK ini harus masih berlaku masanya yaa.. Terus jangan lupa kalau bawa motor bawa SIM C kalau bawa mobil bawa SIM A. (Aturan terdapat pada pasal 281 dan 288 UU No 22 tahun 2009)

Keenam, kenakan helm yang SNI (Standart Nasional Indonesia), jadi jangan gunakan helm yang kurang melindungi kepala seperti helm batok dan kawan kawannya. Selain dari menjaga keselamatan, helm ini juga sudah menjadi kewajiban yang diatur pada UU. (Aturan terdapat pada Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8))



Surat Tilang dari Polisi Lalin ada 2 macam :
– Slip MERAH dan
– Slip BIRU .

SLIP MERAH artinya :
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, hrs antri 14 hari.

SLIP BIRU artinya :
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari 50 rb dan dananya resmi masuk Kas Negara.

Jika kena tilang, minta lah SLIP BIRU !!!
(bbrp oknum Polisi biasanya berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tdk berlaku.
Sampaikan argumen bahwa kita sdh lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
Dengan Slip Biru anda tidak perlu hadiri sidang di Pengadilan.
Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tdk perlu sama sekali memberi “Uang Damai” kpd Oknum Petugas Polisi2 tsb.
Sebagai informasi, dgn slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (utk denda resmi Negara).

Oke salam aspal gronjal dari jogja, beberapa tips diatas bisa kamu gunakan untuk menghindari dari razio motor saat operasi zebra atau tilang menilang. Inget, peraturan yang dibuat itu untuk diataati bukannya untuk dilanggar. Kalau ada lampu merah lalu kamu masih jalan, mungkin dari arah yang lain mobil bisa menerobos dan menabrak motormu akhirnya kamu bisa masuk rumah sakit. Pastikan sebelum mau touring atau mau bepergian siapakan dari helm, surat menyurat, cek kendaraannya, nah nanti saat ketemu petugas tinggal ngomong,

Aman Pak Polisi Jangan Tilang Saya.

Related Posts:

  • Tips Jaga Kondisi Mesin dengan BusiBusi memang terlihat sangat sepele. Bentuknya yang kecil dengan kisaran harga yang tidak begitu mahal, membuat busi ini terkadang sedikit terabaikan. Tapi, lain dari itu, salah satu sumbu api pada silinder kop ini memiliki pe… Read More
  • Perbedaan, Kelebihan dan Kekurangan Sistem Injeksi dan KarburatorPada setiap kendaraan tentunya tidak luput dari penyuplai bahan bakar, Dimana penyuplai ini bekerja untuk mengolah bahan bakar hingga menjadi campuran yang akan dimasukkan ke dalam ruang bakar, komponen yang satu ini disebut … Read More
  • Mengencangkan Rantai Sepeda MotorRantai merupakan komponen sepeda motor yang berfungsi meneruskan putaran dari mesin ke roda bagian belakang sepeda motor. Rantai terbuat dari rangkaian plat-plat baja kecil yang membentuk ikatan. Kondisi komponen rantai perlu… Read More
  • Makna Kode SAE Oli MesinJAKARTA (MY) – Tidak sedikit orang yang mengerti arti dari kode SAE (Society of Automotive Engineers) oli mesin kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor). Dan biasanya SAE diartikan sebagai tingkat kekentalan pelumas terse… Read More
  • Perbedaan Motor 4 Tak dan Motor 2 Tak Yang Wajib Kamu Ketahui Saat kita mengendarai motor mungkin kita sering melihat bukan motor 2 tak dan juga motor 4 tak yang ada di jalanan, nah bagi anda yang suka / hobby di bidang otomotif mungkin ingin mencari lebih jauh informasi yang membahas … Read More

0 Comments:

Posting Komentar